ETIKA DALAM
PELAYANAN KEBIDANAN
Pengertian
Etika
berasal dari bahasa Yunani, ethos
yang berarti kebiasaan-kebiasaan atau
tingkah laku manusia. Etika merupakan
studi tentang nilai-nilai, tentang bagaimana kita sebaiknya berperilaku
berdasarkan pertimbangan baik buruk ,merupakan salah satu bentuk filsafat.
Etika dan hukum mempunyai kaitan
yang erat dan saling melengkapi dalam arti saling menunjang tercapainya tujuan
masing-masing. Etika dikatakan sebagai nilai-nilai perilaku sehingga memerlukan
tuntunan jika terjadi pelanggaran, sedangkan hukum merupakan nilai-nilai
masyarakat sehingga dapat menimbulkan tuntutan jika terjadi pelanggaran.
Prinsip-prinsip etika
Prinsip-prinsip
utama sebagai petunjuk untuk tindakan profesional dan untuk menyelesaikan
masalah dalam pelayanan kesehatan adalah otonomi, beneficence yang berarti
berbuat baik dan nonmalefience yang berarti tidak merugikan serta adil.
a) Otonomi
Otonomi
berasal dari bahasa Yunani autos (self
atau diri sendiri) dan nomos
(rule/governance atau aturan.) yang berarti self rule. Dalam praktek kedokteran
otonomi mengandung arti mengatur diri sendiri yaitu bebas dari kontrol oleh
pihak lain dan dari perbatasan pribadi. Menghormati otonomi pasien berarti
mengakui hak individu. Otonomi memberikan dasar moral yang kuat bagi informed
consent. Prinsip otonomi ini tak dapat dianggap absolut dan pada suatu saat
mungkin terjadi konflik dengan prinsip lain atau pertimbangan moral lain.
Sebagai
contoh prinsip ini adalah seorang ibu yang meminta melakukan seksio sesarea
(SC). Permintaan SC adalah hak pasien, tetapi dokter harus mendiskusikannya
mengenai alasan khusus, resiko dan manfaatnya. Jika pasien takut melahirkan,dokter
perlu melakukan konseling.
b)
Beneficence dan nonmalefience
Benefience
berarti berbuat baik. Ini adalah prinsip yang mengharuskan tenaga kesehatan bertindak
dengan cara menguntungkan pasien. Nonmalefience berarti tidak merugikan atau
menyebabkan luka dan dikenal dengan maximum primum non nocere. Jika kita tidak
bisa berbuat baik atau menguntungkan bagi pasien, paling tidak kita tidak
merugikannya. Kedua prinsip ini ada bersama pada hampir setiap keputusan pengobatan pasien, sebagai resiko dan manfaat.
Beneficence,
suatu keharusan untuk meningkatkan kesehatan pasien mungkin terjadi konflik
dengan otonomi. Sebagai contoh seorang pasien igin melahirkan janin dengan
kelainan kongenital yang fatal dengan seksio sesarea karena dia yakin dengan
prosedur ini akan meningkatkan kesempatan bayinya untuk survive. Pada situasi
demikian kesulitan dokter adalah mempertimbangkan keadaan spiritual, psikis dan
psikologis pasien.
c)
Justice (keadilan)
Justice
adalah prinsip yang paling belakangan diterima. Ini adalah prinsip etik yang
paling kompleks, karena tidak hanya kewajiban dokter untuk memberikan yang
terbaik, tetapi juga peran dokter dalam mengalokasikan sumber daya medik yang
terbatas. Prinsip ini memperlakukan orang-orang dalam situasi yang sama dengan
penekanan kebutuhan, bukannya kekeyaan dan kedudukan sosial. penentuan kriteria
di mana pertimbangan adalah berdasarkan suatu keputusan moral dan sangat
kompleks menyebabkan kontroversi etik.
Aspek Etik pada Beberapa Masalah Kebidanan
v Pengendalian Kesuburan
Program-program
dalam upaya pengendalian fertilitas( program
Keluarga Berencana) telah dikembangkan demi kepentingan umat manusia.
Meskipun demikian tidak ada satupun metode KB yang hingga saat ini dapat
memenuhi keamanan yang ideal,efektif,reversibel,mudah, dan dapat diterima
agama.
Pelaksanaan
kontrasepsi mantap(kontap) pada perempuan harus melalui proses konseling yang
hati-hati, sehingga merupakan keputusan melalui pilihan yang matang yang dapat
dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan, etik dan agama dari pasangan yang
bersangkutan. Kontap merupakan prosedur bedah dengan tujuan penghentian
kesuburan (KB permanen walaupun masih ada teknik rekanalisasi) dan memiliki
konsekuensi yang jauh. Kontap umumnya bukan atas indikasi medik. Oleh karena
itu, dampak kontap tidak hanya pada individu melainkan pada pasangan suami
istri dan mungkin juga pada keluarga besar kedua bela pihak, sehingga perlu
konseling yang hati-hati. Informed consent harus ditandatangani oleh suami
istri. Para medis harus benar-benar dalam pengambilan keputusan ini.
v Masalah Aborsi
Dokter hendaknya
menyikapi dengan arif agar tidak terjebak dalam pertentangan tajam antara
aliran Pro-Life yang secara ekstrim menolak aborsi dan aliran Pro-Choice yang
menghormati hak perempuan untuk secara bebas menentukan apakah akan meneruskan
atau menghentikan kehamilannya dengan cara aborsi.
v Teknologi Reproduksi Berbantu
Yang dimaksud
dengan Teknologi Reproduksi Berbantu (TRB) ialah penanganan terhadap gamet (sel
telur,spermatozoa) atau embrio sebagai upaya untuk memperoleh kehamilan dari
pasangan suami istri, apabila cara-cara alami atau teknik kedokteran
konvensional tidak memperoleh hasil. Penyalengaraan TRB harus berpegang pada
prinsip benefience, nonmalefience, autonomy, dan justice. Sebelum menjalani TRB
pasangan suami istri berhak mendapatkan informed consed yang memadai tentang
pilihan teknik , kemungkinan kegagalan, kemungkinan terjadinya kehamilan ganda
serta kondisi lingkungan, kultur sosial dan moral/agama yang akan mempengaruhi
teknik yang akan dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar