Minggu, 05 April 2015

Kode Etik Kebidanan


I.                   Definisi bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, di catat ( register ), di beri ijin secara sah untuk menjalankan praktek.
II.                 Definisi Kode etik
Merupakn ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan agi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
III.              Kode Etik Bidan
1986 Disusun pertama kali
1988 Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi Kode Etik Bidan
IV.              KODE ETIK BIDAN INDONESIA

  1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia

      Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
  1. Kode Etik Bidan Indonesia

a.      Kewajiban bidan  terhadap klien dan masyarakat
1)      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.



b.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1)            Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)               Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan  sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3)               Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1)            Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)            Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
1)            Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2)            Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)            Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)            Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2)            Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)            Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f.        Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1)            Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2)            Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga



V.                PENUTUP
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan. 


9 Standar Profesi Bidan

9 STANDAR KOMPETENSI BIDAN INDONESIA


9 STANDAR KOMPETENSI BIDAN INDONESIA
(1) Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dalam ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etika yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir, dan keluarganya.
(2) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya, dan memberikan pelayanan yang menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan, dan kesiapan untuk menjadi orang tua.
(3) Bidan memberikan asuhan antenatal yang bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan ibu selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan, dan rujukan.
(4) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap tehadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayi baru lahir.
(5) Bidan dapat memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat.
(6) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi baru lahir (BBL) sehat sampai usia 1 bulan.
(7) Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan komprehensif  pada bayi dan balita sehat.
(8) Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan komprehensif  pada keluarga dan kelompok.
(9) Bidan mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ ibu dengan ganguan sistem reproduksi.

cara belajar yang efektif dan efisien

Cara Belajar yang Baik Efektif dan Efisien - Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Cara Belajar yang Baik Efektif dan Efisien. Ada beberapa hal yang harus anda patuhi sebelum menerapkan Cara Belajar yang Baik Efektif dan Efisien ini, yaitu :

·         Niat yang tulus dari hati nurani anda sangat dibutuhkan sebelum menerapkan cara ini, karena tanpa niat yang tulus, kemungkinan kecil cara belajar ini akan berhasil.
·         Yakin dan percaya diri bahwa sebelum dan sesudah menerapkan cara ini anda akan lebih mudah dalam mempelajari suatu materi pelajaran dengan baik, efektif, dan efisien.
·         Fokus dan konsentrasi adalah hal yang harus anda lakukan saat menerapkan cara belajar ini, karena jika anda tidak fokus dan konsentrasi, maka sangat sulit untuk memahami suatu materi pelajaran.
Nah, jika anda sudah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka simaklah penjelasan saya tentang Cara Belajar yang Baik Efektif dan Efisien berikut ini:
  
1. Pertama kali yang harus anda lakukan adalah menyiapkan sebuah buku yang berisi tentang materi pelajaran yang ingin dipelajari. Selain buku, mungkin ada juga ringkasan materi yang anda buat sendiri, atau hal lain yang berisikan materi yang ingin dipelajari.
2.   Jika sudah, maka pelajarilah materi-materi yang ada didalamnya, sedikit demi sedikit, dari materi satu ke materi yang lain, dan lakukan pemahaman materi ini selama 20 menit.
3.   Jika sudah, maka berhentilah sejenak untuk istirahat guna menenangkan pikiran. Sebaiknya istirahat ini jangan lama-lama, cukup 5-10 menit saja. Ingat, istirahat yang dilakukan tidak boleh sambil mengerjakan hal-hal lain yang tidak penting seperti membaca SMS teman, Facebook-an, Twitter-an, dll. Disinilah fokus dan konsentrasi sangat dibutuhkan. Sangat dianjurkan pada saat istirahat, anda tenangkan pikiran anda dahulu seperti memperhatikan detikan jarum jam, atau hal lain yang membutuhkan dan memancing perasaan kita untuk fokus dan konsentrasi.
4.   Nah, jika anda sudah beristirahat dan menenangkan pikiran, saatnya anda untuk mengulang kembali materi-materi yang telah dipelajari dan dipahami selama 15 menit, setelah itu istirahat lagi selama 5-10 menit.
5.   Setelah itu, anda harus mengulang kembali materi yang telah anda pelajari dan anda pahami selama 10 menit. Nah, disini anda sudah mempelajari materi-materi sebanyak 3 (tiga) kali dengan waktu pertama 20 menit, kedua 15 menit, dan ketiga 10 menit dengan istirahat selama 5-10 menit setiap selesai mempelajari dan memahami suatu materi. Dengan demikian, anda sudah belajar memahami suatu materi pelajaran yang sudah diciptakan oleh pakar otak dunia yaitu Tony Buzan.

sumber sarana kesehatan desa kota



Sumber Daya Sarana Kesehatan Pedesaan dan Perkotaan

Untuk mecapai pembangunan yang berkualitas tentunya diperlukan sumber daya yang juga berkualitas, sehingga perlu diupayakan kegiatan dan strategi pemerataan kesehatan dengan mendayagunakan segenap potensi yang ada. Sumber daya tersebut dapat dicakup dari lingkungandesa maupun dari lingkungan dari lingkungan kota.

Sumber Daya di Desa
Tingkat kepercayaan masyarakat desa terhadap petugas kesehatan masih rendah karena mereka masih percaya kepada dukun, sehingga kita perlu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang dunia medis.
Gambaran mengenai situasi sumber daya kesehatan di kelompokkan dalam sajian informasi mengenai sarana kesehatan dan tenaga kesehatan.

v Sarana Kesehatan
1.    Puskesmas
Di desa untuk saat ini hampir 100% sudah membangun puskesmas untuk mensejahterakan masyarakatnya. Secara konseptual, puskesmas menganut konsep wilayah dan diharapkan dapat melayani sasaran jumlah penduduk yang ada di wilayah masing-masing.
2.    BPS (Bidan Praktek Swasta)
Merupakan salah satu sumber daya yang dapat mensejahterakan kesehatan ibu dan anak. Di BPS bidan dapat memberikan penyuluhan yang dapat meningkatkan kesehatan ibu dan anak di wilayah tersebut, khususnya di daerah pedesaan.
3.    Sarana Kesehatan di Desa Bersumber Daya Masyarakat
Dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berbagai upaya dilakukan dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat. Upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) diantaranya adalah:
a. Posyandu
Posyandu merupakan jenis UKM yang paling memasyarakatkan dewasa ini. Posyandu yang meliputi lima program prioritas yaitu: KB, KIA, Imunisasi, dan penanggulangan Diare. Terbukti mempunyai daya ungkit besar terhadap penurunan angka kematian bayi. Sebagai salah satu tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat level bawah, sebaiknya posyandu digiatkan kembali sperti pada masa orde baru karena terbukti ampuh mendeteksikan permasalahn gizi dan kesehatan di berbagai daerah. Permasalahan gizi buruk anak balita, kekurangan gizi, busung lapar dan masalah kesehatan lainnya menyangkut kesehatan ibu dan anak akan mudah dihindari jika posyandu kembali diprogramkan secara menyeluruh.
Kegiatan posyandu lebih dikenal dengan sistem lima meja yang meliputi:
1.      Meja 1: Pendaftaran
2.      Meja 2: Penimbangan
3.      Meja 3: Pengisian kartu menuju sehat
4.      Meja 4: Penyuluhan kesehatan pemberian oralit vitamin A, dan tablet besi
5.      Meja 5 : Pelayanan kesehatan yang meliputi imunisasi, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, serta pelayanan keluarga berencana

b. PKK
Adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggerakan untuk membangun keluarga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat dan bertujuan membantu pemerintah untuk ikut serta memperbaiki dan membina tata kehidupan dan penghidupan keluarga yang dijiwai oleh Pancasila menuju terwujudnya keluarga yang dapat menikmati keselamatan, ketenangan dan ketentraman hidup lahir dan bathin (keluarga sejahtera).

c. Pos Obat Desa (POD)
Pos obat desa merupakan wujud peran serta masyarakat dalam hal pengobatan sederhana. Kegiatan ini dapat dipandang sebagai perluasan kuratif sederhana. Kegiatan ini dapat dipandang sebagai perluasan kuratif sederhana, melengkapi kegiatan preventif dan promotif yang telah di laksanakan di posyandu. Dalam implementasinya POD dikembangkan melalui beberapa pola di sesuaikan dengan stuasi dan kondisi setempat. Beberapa pengembangan POD itu antara lain:
a.       POD murni, tidak terkait dengan UKBM lainnya.
b.      POD yang di integrasikan dengan Dana Sehat.
c.       POD yang merupakan bentuk peningkatan posyandu.
d.      POD yang dikaitkan dengan pokdes/ polindes.
e.       Pos Obat Pondok Pesantren ( POP ) yang dikembangkan di beberapa pondok pesantren.
POD jumlahnya belum memadai sehingga bila ingin digunakan di unit-unit desa, maka seluruh, diluar kota yang jauh dari sarana kesehatan sebaiknya mengembangkan Pos Obat Desa masing-masing.

d. Poskesdes
Merupakan pelayanan kesehatan yang bersumber pada daya masyarakat yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan dan menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat yang ada di desa.

e. Polindes
Merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam rangka mendekatkan pelayanan kebiadanan melalui penyediaan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak.

v Sarana Tenaga Kesehatan
a. Bidan Desa
Bidan Desa adalah bidan yang ditempatkan, diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya bertanggung jawab langsung kepada kepala Puskesmas dan bekerja sama dengan perangkat desa.

b. Dukun Bersalin
Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan non-medis seringkali dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai dukun beranak, dukun bersalin atau peraji. Pada dasarnya dukun bersalin diangkat berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat atau merupakan pekerjaan yang sudah turun temurun dari nenek moyang atau keluarganya dan biasanya sudah berumur ± 40 tahun ke atas.
Dukun dapat dibedakan menjadi:
1. Dukun Terlatih
Dukun terlatih adalah dukun yang telah mendapatkan latihan oleh tenaga kesehatan yang  dinyatakan lulus.
2. Dukun tidak terlatih
Dukun tidak terlatih adalah dukun bayi yang belum pernah dilatih oleh tenaga kesehatan atau dukun bayi yang sedang dilatih dan belum dinyatakan lulus.
Peranan dukun beranak sulit ditiadakan karena masih mendapat kepercayaan masyarakat dan tenaga terlatih yang masih belum mencukupi. Dukun beranak masih dapat dimanfaatkan untuk ikut serta memberikan pertolongan persalinan 

Sumber Daya di Kota
v Sarana Kesehatan
1.    Puskesmas
Seperti halnya di desa, di kota juga terdapat puskesmas, akan tetapi untuk mekanisme pengobatan masyarakat lebih banyak pergi ke rumah sakit. Pembinaan pembangunan kesehatan dengan adanya puskesmas yang memiliki tenaga dokter yang didukung tenaga keperawatan/bidan, non medis lainnya sesuai standar, sarana dan biaya operasional yang memadai, sehingga puskesmas mampu melaksanakan pelayanan obstretrik dan neonatal emergensi dasar (PONED) dan diperlukan potensi peningkatan pengetahuan tenaga medis.
2.    Rumah Sakit
Indikator yang digunakan untuk menilai perkembangan rumah sakit antara lain dengan melihat perkembangan fasilitas perawatan yang biasanya diukur dengan jumlah rumah sakit dan tempat tidurnya serta rasio terhadap jumlah penduduk. Semua RS kabupaten/kota mampu melaksanakan pelayanan Obstretrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), sehingga kemauan kemampuan dan kesadaran penduduk dalam upaya kesehatan ibu dan anak dapat diwujudkan. Setiap daerah dapat memanfaatkan sumber daya yang ada, dari APBD, termasuk lembaga donor internasional.
3.    Klinik Bersalin
Merupakan suatu institusi professional yang menangani proses persalinan dan pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Klinik bersalin biasanya lebih banyak terdapat di daerah perkotaan.
4.    Sarana produksi dan distribusi sedian dan alat kesehatan
Salah satu factor penting untuk menggambarkan ketersediaan sarana pelayanan kesehatan adalah jumlah sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan.



v  Sarana Tenaga Kesehatan
1. Dokter Kandungan
2. Bidan
3. Apoteker
4. Perawat
5. Ahli Gizi
6. Tenaga Kesehata Masyarakat

Sumber Dana Kesehatan
Wujud lain partisipasi masyarakat adalah dalam bentuk pembiayaan kesehatan seperti dana sehat, asuransi kesehatan, jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, dan berbagai bentuk asuransi dibidang kesehatan. Secara umum jenis-jenis partisipasi pemberdayaan kesehatan masyarakat adalah sebagai berikut:
1)   Berbagai bentuk dana sehat seperti dana sehat pola PKMD (Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa), dana sehat pola UKS (Upaya Kesehatana Sekolah), dana sehat pondok pasantren, dana sehat pola KUD (Koperasi Unit Desa), dana sehat yang dikembangkan oleh LSM, dan dana sehat organisasi/kelompok lainnya (Supir angkot, tukang becak dan lain-lain).
2)   Asuransi kesehatan oleh PT Asuransi Kesehatan Indonesia, dengan sasaran para pengawai negeri sipil, pensiunan, dan sebagaian karyawan swasta atau pengawai pabrik.
3)   Jaminan sosial tenaga kerja (termasuk pemiliharaan kesehatan) khusunya bagi para pekerja Perusahaan swasta.
4)   Asuransi kesehatan swasta atau badan penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Bapel JPKM), seperti asuransi kesehatan yang dikelola PT tugu mandiri, PT Bintang Jasa, dan lain-lain.


Kesimpulan
Untuk mecapai pembangunan yang berkualitas tentunya diperlukan sumber daya yang juga berkualitas, sehingga perlu diupayakan kegiatan dan strategi pemerataan kesehatan dengan mendayagunakan segenap potensi yang ada.Sumber daya yang ada di pedesaan dan perkotaan dalam upaya kesehatan ibu dan anak perlu untuk lebih diperhatikan dan ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Wujud partisipasi masyarakat adalah dalam bentuk pembiayaan kesehatan seperti dana sehat, asuransi kesehatan, jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, dan berbagai bentuk asuransi dibidang kesehatan.




puisi beri daku sumba karya taufiq ismail

Beri Daku Sumba

di Uzbekistan, ada padang terbuka dan berdebu
aneh, aku jadi ingat pada Umbu

Rinduku pada Sumba adalah rindu padang-padang terbuka
Di mana matahari membusur api di atas sana
Rinduku pada Sumba adalah rindu peternak perjaka
Bilamana peluh dan tenaga tanpa dihitung harga

Tanah rumput, topi rumput dan jerami bekas rumput
Kleneng genta, ringkik kuda dan teriakan gembala
Berdirilah di pesisir, matahari ‘kan terbit dari laut
Dan angin zat asam panas dikipas dari sana

Beri daku sepotong daging bakar, lenguh kerbau dan sapi malam hari
Beri daku sepucuk gitar, bossa nova dan tiga ekor kuda
Beri daku cuaca tropika, kering tanpa hujan ratusan hari
Beri daku ranah tanpa pagar, luas tak terkata, namanya Sumba

Rinduku pada Sumba adalah rindu seribu ekor kuda
Yang turun menggemuruh di kaki bukit-bukit yang jauh
Sementara langit bagai kain tenunan tangan, gelap coklat tua
Dan bola api, merah padam, membenam di ufuk teduh

Rinduku pada Sumba adalah rindu padang-padang terbuka
Di mana matahari bagai bola api, cuaca kering dan ternak melenguh
Rinduku pada Sumba adalah rindu seribu ekor kuda
Yang turun menggemuruh di kaki bukit-bukit yang jauh.

1970 karya Taufiq Ismail