Penggolongan Obat (Lengkap)
Ilmu Farmasi : Penggolongan obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, diantaranya :
- Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
- Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
- Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
- Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
- Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
- Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
- Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
Diantara banyak penggolongan obat, yang paling populer ialah berdasarkan jenis, well kita langsung membahas penggolongan obat.
1. Penggolongan obat berdasarkan jenis
- obat bebas
Obat bebas adalah obat yang bebas/dapat diperoleh tanpa resep dari
dokter, sehingga dapat dibeli langsung melalui Apotek, Toko Obat
Berizin, Toko Modern maupun warung kelontong. Cara mengenali obat bebas
adalah terdapat tanda logo lingkaran berwarna HIJAU dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.
Contoh Obat Bebas :
- Parasetamol (penurun demam dan pereda sakit kepala)
- Vitamin-Vitamin
- Ferrosulfat (penambah darah)
- Sediaan obat mengandung Calcium
- Antasid (untuk sakit maag) Ex : promag, mylanta
- obat bebas terbatas
Ada 6
macam tanda peringatan antara lain :
- P.No.1 Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Pemakaiannya
Contoh :
- Sediaan Obat Pereda Flu / Pilek (Ex : Neozep, Ultraflu, Procold)
- Sediaan Obat Batuk (Ex : OBH, Woods, Komix, Actifed)
- P.No.2 Awas! Obat Keras, Hanya untuk kumur, jangan ditelan
Contoh :
- Sediaan obat kumur mengandung Povidone Iodine (Ex : Betadine)
- Sediaan obat kumur yang mengandung Hexetidine (Ex : Hexadol)
- P.No.3 Awas! Obat Keras, Hanya untuk bagian luar dari badan
Contoh :
- Betadine
- Kalpanax
- Albothyl
- Sediaan salep/krim untuk penyakit kulit yang tidak mengandung antibiotik
- Sediaan tetes mata yang tidak mengandung antibiotik (Insto, Braito)
- P.No.4 Awas! Obat Keras, Hanya untuk dibakar
Contoh :
- Sediaan untuk obat asma (berbentuk rokok) à sudah tidak ada
- P.No.5 Awas! Obat Keras, Tidak boleh ditelan
Contoh :
- Sediaan obat Sulfanilamid puyer 5 g steril à antibiotik untuk infeksi topikal/kulit termasuk untuk infeksi vagina
- Sediaan ovula
- P.No.6 Awas! Obat Keras, Obat wasir, jangan ditelan
Contoh :
Sediaan suppositoria untuk wasir/ambeien
- obat keras
Contoh :
- Sediaan Antibiotik
(Ex : Amoxicillin, Ampicillin, Ciprofloxacin, Kloramfenicol, Tetracyclin, Sefadroksil, Metronidazol dll)
- Sediaan Obat Analgesik (Pereda Nyeri)
(Ex : Piroksikam, Meloksikam, Phenylbutazon dll)
- Sediaan Obat Antihipertensi
(Ex : Captopril, Nifedipin, Amlodipin, Candesartan, HCT dll)
- Sediaan Obat Antidiabet
(Ex : Glibenklamid, Metformin dll)
- Sediaan Obat Kortikosteroid
(Ex : Dexamethason, Metilprednison dll)
- Sediaan Obat Penyakit Gout/Asam Urat
(Ex : Allopurinol)
- Sediaan Obat Penurun Kolesterol
(Ex : Simvastatin, Atorvastatin, Gemfibrozil, dll)
Sedangkan contoh beberapa obat yang masuk Obat Wajib Apotek (OWA) :
- Sediaan Obat Kontrasepsi
(Ex : Lyndiol tablet, Mycrogynon tablet, Endometril tablet, dll)
- Sediaan Obat saluran Cerna
(Ex : Decamag tab, Gastran tab, Dulcolax tab salut, Metoclopramide, Papaverin HCl tab, dll)
- Sediaan Obat Mulut dan Tenggorokan
(Ex : Hexadol solution, Bactidol solutio, dll)
- Sediaan Obat Saluran Nafas
(Ex : Salbutamol tablet/sirup, Terbutaline tablet/inhaler, Bromheksin tablet dll)
- Sediaan Obat Analgetik, depresan
(Ex : Asam mefenamat tablet, Aspirin+caffein tablet, Alvita kaplet (Antalgin + Vitamin B1, B6, B12) dll)
- Sediaan Obat Kulit Topikal
(Ex : Tetracycline salep, Kloramfenikol salep, Decoderm-3 krim, bufacort-N krim, New-Kenacomb krim dll)
- Sediaan Obat Antiparasit
(Ex : Albendazol tablet/suspensi (obat cacing) dll)
- Sediaan Obat Antiradang-antireumatik
(Ex : Ibuprofen kaplet/tablet/sirup, Natrium diklofenak gel/krim dll)
- obat psikotropika dan narkotika.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan
narkotika yang berkhasita psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat tyang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku. (UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika). Obat
ini merupakan obat yang digunakan untuk masalah gangguan
kejiwaan/mental yang biasanya disebut dengan obat penenang dan
antidepresan. Penggunaan obat ini dapat menyebabkan haliusinasi,
depresi, stimulasi (tidak mengantuk, tidak lapar), dan gangguan fungsi
motorik/otot (kepala bergerak naik turun/geleng-geleng).
Psikotropika termasuk dalam Obat Keras Tertentu (OKT) yang logonya sama dengan obat keras yaitu lingkaran berwarna MERAH
dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K (warna hitam)
berada ditengah lingkaran dan menyentuh pada garis tepi pada kemasannya
sehingga untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter.Dikarenakan obat golongan ini dapat menimbulkan ketergantungan /
kecanduan, pemerintah melakukan pengawasan dengan ketat (regulasi dan
sanksi hukum) supaya tidak terjadi penyalahgunaan obat.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan potensi efek ketergantungan :
- Psikotropika Golongan I
Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk
terapi kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi sindrom
ketergantungan yang sangat kuat.
Contoh : DMA, MDMA, Meskalin dll
- Psikotropika Golongan II
Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk
pengobatan/terapi dan dapat menyebabkan potensi ketergantungan yang kuat.
Contoh : Amfetamin, Metakualon, Sekobarbital dll
- Psikotropika Golongan III
Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Contoh : Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital dll
- Psikotropika Golongan IV
Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Psikotropika golongan IV inilah yang banyak digunakan untuk
terapi/pengobatan dikarenakan efek ketergantungan yang dihasilkan
ringan.
Contoh : Diazepam, Lorazepam, Nitrazepam, Alprazolam, Klordiazepoksid, Triazolam dll.
Penyerahan obat narkotika dapat dilakukan oleh Apotek, Rumah Sakit,
Puskesmas, Klinik berdasarkan resep dokter kepada pasien/pengguna
langsung.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan. (UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika).
Cara mendapatkan Obat Narkotika harus dengan resep dokter dan obat
dapat diserahkan melalui Apotek, Rumah sakit, Puskesmas ataupun Klinik.
Logo obat narkotika adalah seperti tanda plus warna merah dalam lingkaran warna putih dengan garis tepi warna merah.
Obat narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan di bidang ilmu
pengetahuan maupun bidang kesehatan. Meskipun demikian, masih ada yang
menggunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan maupun sengaja
disalahgunakan bahkan disertai peredaran narkotika secara gelap.
Penyalahgunaan Narkotika serta Psikotropika merupakan kejahatan krimial
dikarenakan hal tersebut merupakan ancaman yang dapat melemahkan
ketahanan nasional dikarenakan dapat merusak moral/mental masyarakat
khususnya generasi muda penerus bangsa. Pemerintah melakukan pengawasan
dan pengendalian peredaran obat narkotika dengan membuat Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1997 yang diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Berdasarkan potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan, Narkotika digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- Narkotika Golongan I
Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk
terapi kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi sindrom
ketergantungan yang sangat tinggi.
Contoh : Tanaman Papaver Somniferum L, Opium mentah, Opium masak, tanaman koka (Erythroxylum coca), daun koka, kokain mentah, kokain, tanaman ganja, Heroin, THC dll.
- Narkotika Golongan II
Berkhasiat untuk pengobatan tetapi digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Opium, Petidin, Ekgonin, Hidromorfinol dll.
- Narkotika Golongan III
Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Kodein, Dihidrokodein, Etilmorfin, Doveri dll.
Kodein dan Doveri biasa digunakan untuk obat batuk yang parah.
Dari penggolongan obat diatas kita hanya dapat membeli obat dengan tujuan untuk pengobatan sendiri (self-medication)
dari golongan obat bebas, obat bebas terbatas serta obat wajib apotek
(OWA). Untuk memperoleh obat-obatan tersebut sebaiknya membeli di Toko
Obat Berizin atau Apotek, dikarenakan di sarana tersebut mutu obat lebih
terjaga (karena penyimpanan yang tepat, pemeriksaan masa kadaluarsa
yang rutin) serta terhindar dari obat-obat palsu yang beredar. Adanya
Tenaga Teknis Kefarmasian di Toko Obat atau Apoteker di Apotek dapat
kita mintai saran dan informasi mengenai penggunaan dan keamanan obat
yang akan kita digunakan. Namun perlu diingat bahwa masa pengobatan
sendiri adalah 3 hari, jika selama 3 hari tidak sembuh maka harus
berobat ke dokter.
Jika kita tidak paham dengan obat yang diterima, kita wajib
mengetahui/bertanya kepada dokter / apoteker mengenai aturan pakai,
dosis, serta efek samping yang mungkin terjadi.
2. Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
dibagi menjadi 5 jenis penggolongan antara lain :
- obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya penyakit akibat bakteri atau mikroba, contoh antibiotik
- obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis dari penyakit contoh vaksin, dan serum.
- obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, meredakan nyeri contoh analgesik
- obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi fungsi zat yang kurang, contoh vitamin dan hormon.
- pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya dalam keadaan sakit. contoh aqua pro injeksi dan tablet placebo.
Selain itu dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, seperti
obat antihipertensi, kardiak, diuretik, hipnotik, sedatif, dan lain
lain.
3. Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
dibagi menjadi 2 golongan :
- obat dalam yaitu obat obatan yang dikonsumsi peroral, contoh tablet antibiotik, parasetamol tablet
- obat luar yaitu obat obatan yang dipakai secara topikal/tubuh bagian luar, contoh sulfur, dll
4. Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
dibagi menjadi beberapa bagian, seperti :
- oral : obat yang dikonsumsi melalui mulut kedalam saluran cerna, contoh tablet, kapsul, serbuk, dll
- perektal : obat yang dipakai melalui rektum, biasanya digunakan pada pasien yang tidak bisa menelan, pingsan, atau menghendaki efek cepat dan terhindar dari pengaruh pH lambung, FFE di hati, maupun enzim-enzim di dalam tubuh
- Sublingual : Sublingual : pemakaian obat dengan meletakkannya dibawah lidah., masuk ke pembuluh darah, efeknya lebih cepat, contoh obat hipertensi : tablet hisap, hormon-hormon
- Parenteral : obat yang disuntikkan melalui kulit ke aliran darah. baik secara intravena, subkutan, intramuskular, intrakardial.
- langsung ke organ, contoh intrakardial
- melalui selaput perut, contoh intra peritoneal
- sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
- lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
6. Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
dibagi menjadi 2 golongan :
- farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin
7. Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
dibagi menjadi 2 :
- Alamiah : obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral)
tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
hewan : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll - Sintetik : merupakan cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat.

.jpg)
fef.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar