BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bidan merupakan suatu profesi
kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan
Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta
Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai standar tersendiri
seperti profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar
Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan,
Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Saat ini masyarakat acap kali merasakan
ketidakpusaan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan
tuntutan dimuka pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut
oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat
melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi
permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang
menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh
seorang bidan. Pedoman ini sudah ada yaitu, "Kode Etik Bidan".
1.2 Rumusan
Masalah
a.
Apa
pengertian kode etik?
b. Apa pengertian kode etik profesi
bidan?
c.
Apa tujuan
kode etik profesi bidan?
d. Apa dimensi kode etik profesi bidan?
e.
Apa
prinsip kode etik profesi bidan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian profesi
2.
Untuk mengetahui karakteristik profesi
3.
Untuk mengetahui kode etik profesi bidan
4.
Untuk mengetahui kode etik profesi bidan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kode Etik
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, Kode
etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap
anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam
hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi
anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan
larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada
umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.
2.1 Pengertian
Kode Etik Profesi Bidan
Suatu pernyataan komprehensif
dari profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktik
dalam bidang profesinya baik yang berhubungan
dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan
bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik
tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan
masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang
berlaku terpulang kepada profesi.
2.3 Bidan
Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan
mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai ciri tugas yang
sangat unik, yaitu:
a.
Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
b. Memiliki kode etik dengan
serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan
jenjang tertentu
c.
Keberadaan
bidan diakui dan memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
d. Anggotanya menerima jasa atas
pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan
sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional.
Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan,
pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
A.
Ciri Profesi Bidan
Profesi adalah suatu bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, keguruan, dsb)
tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dari pengertian tersebut dapat
dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan dengan
ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Disiapkan
melalui pendidikannya formal agar lulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
b. Dalam menjalankan tugasnya, bidan
memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika
kebidanan.
c.
Bidan
memilikikelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
d. Memiliki kewenangan dalam
menjalankan tugasnya (Kepmenkes No. 900 Tahun 2002).
e.
Memberikan
pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
f.
Memiliki
wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakatoleh anggotanya.
g. Memiliki karakteristik yang khusus
dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat.
h. Menjadikan bidan sebagai suatu
pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
i.
Anggota-anggotanya
bebas mengambil keputusan dalam profesinya.
B.
Jabatan ProfesionaL
Predikat profesional sering
diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga. Seorang pekerja
profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja yang terampil
atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan tersebut produk
dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu
dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat
pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam
situasi kerja di lingkungannya).
Seorang pekerja profesional perlu
dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi) dapat
saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama
dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya),
tetapi seseorang pekerja profesional
dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan
filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam
melaksanakan serta mengembangkan mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980). Demikian
pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa karakteristik
professional adalah:
a.
Berbeda
dengan amatir, terikat pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan
utama.
b. Mempunyai pilihan kuat untuk
pemilihan karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap
terhadap karirnya.
c.
Mempunyai
kelompok ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan
pelatihan yang lama.
d. Mengambil keputusan demi kliennya
berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e.
Berorientasi
pada pelayanan yang menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f.
Pelayanan
yang diberikan pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g. Mempunyai otonomi dalam
mempertahankan tindakan.
h. Membuat perkumpulan untuk profesi.
i.
Mempunyai
kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap
khusus.
j.
Dalam
memberikan pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari Klien.
C. Ciri-Ciri
Jenis Pekerjaan Professional
a.
Memerlukan
persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra
jabatan yang relevan)
b. Kecakapan seorang pekerja
profesional dituntut memenuhi syarat yang telah dibakukan oleh pihak yang
berwenang (misalnya organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah)
c.
Jabatan
tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat atau negara.
Dari ciri-ciri jenis pekerjaan profesional diatas bidan
tergolong jabatan professional. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional
(termasuk bidan) adalah sebagai berikut :
a.
Bagi
pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan
tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
b. Kecakapan atau keahlian seseorang
pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin, tetapi
perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut
pendidikan, dimana pendidikan ini terprogram secara relevan dan berbobot,
terselenggara secara efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
c.
Pekerja
profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan
serta kerjanyadidasari olehkerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap
jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya
sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk
meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya.
d. Jabatan Profesional perlu mendapat
pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional memiliki
syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini
menjamin kepantasan berkarya dan seklaigus merupakan tanggung jawab sosial
profesional tersebut.
Jabatan bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat
ditinjau dari 2 aspek, yaitu :
a.
Jabatan
Struktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tugas ada dan
diatur berjenjang dalam suatu organisasi.
b. Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta
dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan juga berorientasi kualitatif.
Dalam konteks inilah jabatan bidan
adalah jabatan fungsional profesional sehingga bidan mendapat tunjangan
fungsional.
D. Persyaratan keprofesionalan Bidan
a.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
b. Melalui jenjang pendidikan yang
menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
c.
Keberadaannya
diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
d. Mempunyai kewenangan yang disahkan
atau diberikan oleh pemerintah.
e.
Mempunyai
perandan fungsi yang jelas.
f.
Mempunyai
kompetensi yang jelas dan terukur
g. Memiliki organisasi profesi sebagai
wadah
h. Memiliki kode etik kebidanan
i.
Memiliki
etika kebidanan
j.
Memiliki
standar pelayanan
k. Memiliki standar praktek.
l.
Memiliki
standar praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
m. Memiliki standar pendidikan
berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
E. Upaya
Yang Dilakukan Untuk Mencapai Bidan Yang Professional
Bidan yang professional merupakan
idaman bagi seluruh perempuan yang sudah terlanjur menjadi bidan. Berbagai
upaya dapat dilakukan, antara lain dengan cara ;
a.
Memperkuat
organisasi profesi.
Mengupayakan agar organisasi profesi
bidan / Ikatan Bidan (IBI) dapat terus melaksanakan kegiatan organisasi sesuai
dengan :
1) Pedoman Organisasi.
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
3) Standar Profesi ( Standar
Organisasi, Standar pendidikan berkelanjutan, Standar kompetensi, Standar
pelayanan, Kode etik dan Etika kebidanan ).
b. Meningkatkan kualitas pendidikan
bidan.
Melalui berbagai jalur pendidikan,
baik secara formal maupun non formal. Secara formal, rencana pendidikan bidan
Harni Kusno dalam makalah Profesionalisme Bidan menyongsong Era Global, sebagai
berikut :
1) Pendidikan saat ini ( D III
Kebidanan, D IV Bidan Pendidik ).
2) Rencana pendidikan bidan kedepan (
S1 Kebidanan, S2 Kebidanan dan S3 Kebidanan ).
Secara non formal, dapat dengan cara :
1) Pelatihan - pelatihan untuk mencapai
kompetensi bidan ( LSS, APN, APK, dll).
2) Seminar – seminar, lokakarya dll.
c.
Meningkatkan
kualitas pelayanan bidan
Bidan berada pada setiap tatanan
pelayanan termasuk adanya bidan praktek mandiri/ bidan praktek swasta ( BPS ).
Peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah dengan cara :
1) Fokus pelayanan kepada ibu/
perempuan dan bayi baru lahir.
2) Upaya peningkatan kualitas pelayanan
dilaksanakan melalui pelatihan klinik dan non klinik, serta penerapan model
sebagai contoh : Bidan Delima, Bidan Keluarga, Sistem Pengembangan Manajemen
Kinerja Klinik/ SPMKK.
3) Kebijakan dalam pelayanan kebidanan
antara lain : Kep.Menkes no. 900 tahun 2002 tentang Kewenangan Bidan,
Kep.Menkes no 369/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan, Jabatan Fungsional
Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan.
d. Peningkatan Kualitas Personal Bidan
Peningkatan kualitas personal dan universal
kebidanan sudah dimulai sejak dalam proses pendidikan bidan, setiap calon bidan
sudah diwajibkan untuk mengenal, mengetahui, memahami tentang peran, fungsi dan
tugas bidan. Setiap bidan harus dapat mencapai kompetensi profesional,
kompetensi personal dan universal, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1) Sadar tentang pentingnya ilmu
pengetahuan / iptek, merasa bahwa proses belajar tidak pernah selesai, belajar
sepanjang hayat/ life long learning dalam dunia yang serba berubah dengan
cepat.
2) Kreatif, disertai dengan sikap
bertanggungjawab dan mandiri. Bidan kreatif yang bertanggungjawab dan mandiri
akan memiliki harga diri dan kepercayaan diri sehingga memumgkinkan untuk
berprakarsa dan bersaing secara sehat.
3) Beretika dan solidaristik.
Bidan yang beretika dan
solidaristik, dalam setiap tindakannya akan selalu berpedoman pada moral etis,
berpegang pada prinsip keadilan yang hakekatnya berarti memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya / bersifat tenggangrasa.
F. Kewajiban
Bidan Terhadap Profesinya
a.
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya
dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelatyanan yang
bermutu kepada masyarakat. Seperti:
·
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau
masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh
karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak
tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi
di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan. Bidan
sangat wajib untuk menjaga nama baik bidan sebagai profesinya dalam bertutur
kata yang baik dan sopan saat berkomunikasi dengan klien serta di tuntut untuk
mampu bertingkah laku yang bernartabat, yang sesuai dengan kode etik di dalam
memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu
yang berlandaskan SOP (Standar Opersi Prsedur).
·
Menjadi panutan dalam hidupnya
·
Berpenampilan yang baik
·
Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan
·
Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang
telah ditentukan
·
dalam menjalankan tugasnya bidan tidak diperkenankan mencari
keuntungan pribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk
·
menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam
waktu dinas
b.
Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan
profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti:
·
Dimana bidan berhak
untuk memperoleh ilmu dalam melanjutkan pendidikannya yang lebih tinggi guna
untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, kualifikasi ataupun keterampilannya
sehingga dapat melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik dan benar yang akan
diberikan bagi setiao kliennya.
·
mengembangkan kemampuan di lahan praktik
·
mengikuti pendidikan formal
·
mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran,
seminar, lokakarya, symposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara
pribadi
c.
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra profesinya. Seperti:
·
Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok
·
Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok
·
Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok
·
Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok
·
Membantu perencanaan penelitian mandiri
·
Melaksanakan penelitian mandiri
·
Mengolah hasil penelitian
·
Membuat laporan penelitian
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar