Jumat, 17 April 2015

kewajiban bidan terhadap profesinya



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai standar tersendiri seperti profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Saat ini masyarakat acap kali merasakan ketidakpusaan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dimuka pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. Pedoman ini sudah ada yaitu, "Kode Etik Bidan".
1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian kode etik?
b.      Apa pengertian kode etik profesi bidan?
c.       Apa tujuan kode etik profesi bidan?
d.      Apa dimensi kode etik profesi bidan?
e.       Apa prinsip kode etik profesi bidan?


1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian profesi
2.      Untuk mengetahui karakteristik profesi
3.      Untuk mengetahui kode etik profesi bidan
4.      Untuk mengetahui kode etik profesi bidan













BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kode Etik
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.

2.1 Pengertian Kode Etik Profesi Bidan
Suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
2.3 Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai ciri tugas yang sangat unik, yaitu:
a.       Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
b.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
c.       Keberadaan bidan diakui dan memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
d.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
A.     Ciri Profesi Bidan
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, keguruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan dengan ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Disiapkan melalui pendidikannya formal agar lulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
b.      Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
c.       Bidan memilikikelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
d.      Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No. 900 Tahun 2002).
e.       Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
f.       Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakatoleh anggotanya.
g.      Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat.
h.      Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
i.        Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam profesinya.
B.     Jabatan ProfesionaL
Predikat profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga. Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya).
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya),
tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980). Demikian pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa karakteristik professional adalah:
a.       Berbeda dengan amatir, terikat pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan utama.
b.      Mempunyai pilihan kuat untuk pemilihan karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap karirnya.
c.       Mempunyai kelompok ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan yang lama.
d.      Mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e.       Berorientasi pada pelayanan yang menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f.       Pelayanan yang diberikan pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g.      Mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakan.
h.      Membuat perkumpulan untuk profesi.
i.        Mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus.
j.        Dalam memberikan pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari Klien.

C. Ciri-Ciri Jenis Pekerjaan Professional
a.       Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan)
b.      Kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi syarat yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah)
c.       Jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat atau negara.
Dari ciri-ciri jenis pekerjaan profesional diatas bidan tergolong jabatan professional. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional (termasuk bidan) adalah sebagai berikut :
a.       Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
b.      Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan, dimana pendidikan ini terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
c.       Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanyadidasari olehkerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya.
d.      Jabatan Profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan seklaigus merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut.

Jabatan bidan  merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu :
a.       Jabatan Struktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tugas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi.
b.      Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi kualitatif.
Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional sehingga bidan mendapat tunjangan fungsional.
D. Persyaratan keprofesionalan Bidan
a.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
b.      Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
c.       Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
d.      Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
e.       Mempunyai perandan fungsi yang jelas.
f.       Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
g.      Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
h.      Memiliki kode etik kebidanan
i.        Memiliki etika kebidanan
j.        Memiliki standar pelayanan
k.      Memiliki standar praktek.
l.        Memiliki standar praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
m.    Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
E. Upaya Yang Dilakukan Untuk Mencapai Bidan Yang Professional
Bidan yang professional merupakan idaman bagi seluruh perempuan yang sudah terlanjur menjadi bidan. Berbagai upaya dapat dilakukan, antara lain dengan cara ;
a.       Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan agar organisasi profesi bidan / Ikatan Bidan (IBI) dapat terus melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan :
1)      Pedoman Organisasi.
2)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)      Standar Profesi ( Standar Organisasi, Standar pendidikan berkelanjutan, Standar kompetensi, Standar pelayanan, Kode etik dan Etika kebidanan ).
b.      Meningkatkan kualitas pendidikan bidan.
Melalui berbagai jalur pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Secara formal, rencana pendidikan bidan Harni Kusno dalam makalah Profesionalisme Bidan menyongsong Era Global, sebagai berikut :
1)      Pendidikan saat ini ( D III Kebidanan, D IV Bidan Pendidik ).
2)      Rencana pendidikan bidan kedepan ( S1 Kebidanan, S2 Kebidanan dan S3 Kebidanan ).
Secara non formal, dapat dengan cara :
1)      Pelatihan - pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan ( LSS, APN, APK, dll).
2)      Seminar – seminar, lokakarya dll.
c.       Meningkatkan kualitas pelayanan bidan
Bidan berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan praktek mandiri/ bidan praktek swasta ( BPS ). Peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah dengan cara :
1)      Fokus pelayanan kepada ibu/ perempuan dan bayi baru lahir.
2)      Upaya peningkatan kualitas pelayanan dilaksanakan melalui pelatihan klinik dan non klinik, serta penerapan model sebagai contoh : Bidan Delima, Bidan Keluarga, Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik/ SPMKK.
3)      Kebijakan dalam pelayanan kebidanan antara lain : Kep.Menkes no. 900 tahun 2002 tentang Kewenangan Bidan, Kep.Menkes no 369/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan, Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan.
d.      Peningkatan Kualitas Personal Bidan
Peningkatan kualitas personal dan universal kebidanan sudah dimulai sejak dalam proses pendidikan bidan, setiap calon bidan sudah diwajibkan untuk mengenal, mengetahui, memahami tentang peran, fungsi dan tugas bidan. Setiap bidan harus dapat mencapai kompetensi profesional, kompetensi personal dan universal, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Sadar tentang pentingnya ilmu pengetahuan / iptek, merasa bahwa proses belajar tidak pernah selesai, belajar sepanjang hayat/ life long learning dalam dunia yang serba berubah dengan cepat.
2)      Kreatif, disertai dengan sikap bertanggungjawab dan mandiri. Bidan kreatif yang bertanggungjawab dan mandiri akan memiliki harga diri dan kepercayaan diri sehingga memumgkinkan untuk berprakarsa dan bersaing secara sehat.



3)      Beretika dan solidaristik.
Bidan yang beretika dan solidaristik, dalam setiap tindakannya akan selalu berpedoman pada moral etis, berpegang pada prinsip keadilan yang hakekatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya / bersifat tenggangrasa.
F. Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat. Seperti:
·         Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan. Bidan sangat wajib untuk menjaga nama baik bidan sebagai profesinya dalam bertutur kata yang baik dan sopan saat berkomunikasi dengan klien serta di tuntut untuk mampu bertingkah laku yang bernartabat, yang sesuai dengan kode etik di dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu  yang berlandaskan SOP (Standar Opersi Prsedur).
·         Menjadi panutan dalam hidupnya
·         Berpenampilan yang baik
·         Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan
·         Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
·         dalam menjalankan tugasnya bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan pribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk
·         menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti:
·         Dimana bidan berhak untuk memperoleh ilmu dalam melanjutkan pendidikannya yang lebih tinggi guna untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, kualifikasi ataupun keterampilannya sehingga dapat melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik dan benar yang akan diberikan bagi setiao kliennya.
·         mengembangkan kemampuan di lahan praktik
·         mengikuti pendidikan formal
·         mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, symposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra profesinya. Seperti:
·         Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok
·         Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok
·         Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok
·         Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok
·         Membantu perencanaan penelitian mandiri
·         Melaksanakan penelitian mandiri
·         Mengolah hasil penelitian
·         Membuat laporan penelitian

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran













DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar