Jumat, 17 April 2015

landasan hukum praktek profesi



LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI
1.      Aspek hukum dan keterkaitan dengan pelayanan/praktek bidan dan kode etik
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru dalah diatur dalam PERMENKES RI No. 1464/MENKES/PER/2010 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan. Berbagai definisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan dan kode etik bidan di Indonesia.
Aspek-aspek hukum praktek kebidanan
·         Pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996:
Ø  tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker, sarjana lain dalam bidang kesehatan.
Ø  Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misal asisten apoteker, perawat, dan bidan.
Pelayanan bidan yang tekait dengan aspek hukum:
·         Tindakan kesehatan Administrasi meliputi: pendidikan formal, SIB, SIPB, Informed consent
·         Tindakan kesehatan diagnostik meliputi: jaminan kerahasiaan, mutu pelayanan.
·         Tindakan kesehatan terapi meliputi: SPK, Standar profesi.
Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan
·         Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
·         SK Menkes no 125/IV/Kab/BU/75 tentang susunan organisasi dan tata kerja Depkes.
·         Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
·         Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek bidan.
·         Permenkes RI No 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktek.
Perubahan keputusan menteri kesehatan tentang pelayanan dan wewenang bidan
·         KEPMENKES No 5380/1963 tentang wewenang terbatas bagi Bidan
·         KEPMENKES No 363/MENKES/PER/IX/1980 tentang wewenang Bidan
·         KEPMENKES No 572/MENKES/PER/VI/1996 Tentang Registrasi dan praktek bidan
·         KEPMENKES No 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan
·         KEPMENKES No 369/MENKES/SK/III/2007.

Berdasarkan permenkes No 1464 bab II dan III
·         Pasal 3         setiap bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPB
·         Pasal 9         wewenang dalam memberikan pelayanan :
a)      Pelayanan kesehatan ibu
b)      Pelayanan kesehatan anak
c)      Pelayanan kesehatan reproduksi
Jika bidan memberikan pelayanan diluar kewenangan bisa dikenai sanksi hukum:
Undang-undang Non23 tahun 1992
·         Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya
·         Dalam melakukan kewajibannya harus memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

2.      Hak dan Kewajiban Pasien
Hak pasien
·         Hak mendapatkan informasi secukupnya
·         Hak memberi persetujuan (informed consent)
·         Hak atas rahasia medis
·         Hak atas pendapat kedua (second opinion)
·         Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
·         Hak untuk memperoleh prlindungan hukum
·         Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan
Kewajiban pasien
·         Memberi informasi yang lengkap dan tepat
·         Menghormati profesi bidan
·         Mentaati nasehat dan petunjuk pelayanan
·         Menghormati aturan dan pengaturan
·         Memenuhi semua kewajiban membayar biaya pelayanan
·         Menghormati dan memperhatikan kepentingan milik pasien lain dan petugas kesehatan
·         Bertanggung jawab sendiri atas penolakan pengobatan
Hak dan kewajiban bidan
·         Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas sesuai profesi
·         Bekerja menurut standar profesi
·         Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan, profesi, etik, dan hati nurani
·         Mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya
·         Mendapat imbalan jasa profesi yang diberikan.
3.      Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Dalam menjalankan kewenangan yang sesuai dengan Landasan Hukum maka bidan bertanggung jawab atas pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi /janin.
Tuntutan hukum atau tanggung gugat bisa berupa:
v  Tuntutan pidana
v  Tuntutan Perdata
v  Tuntutan Administrasi
Tuntutan pidana terjadi karena dakwaan dilakukan kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur dalam KUHP. Tuntutan perdata dapat terjadi karena gugatan telah dilakukan: tindakan melawan hukum, dan tindakan ingkar janji. Tuntutan  administrasi dapat terjadi jika pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak dapat dipidana atau dituntut perdata.
Yang melandasi tugas, fungsi dan praktek bidan:
v  UU No.23 1992 tentang kesehatan, salah satunya menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
v  Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas pemerintah adalah
·         Mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan
·         Menyelengarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat
·         Menggerakkan PSM dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial.
Tanggung jawab dalam praktek kebidanan
a)      Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
b)      Tanggung jawab bidan terhadap  Tugasnya
c)      Tanggung jawab bidan terhadap  Sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
d)     Tanggung jawab bidan terhadap Profesinya
e)      Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
Tanggung gugat dalam praktek kebidanan
a)      Keputusan yang diambil merugikan pasien
b)      Malpraktek/lalai
ü   Gagal melakukan tugas
ü   Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
ü   Melakukan kegiatan yang mencederai klien
ü   Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
c) mal praktek terjadi karena
ü  Ceroboh
ü  Lupa
ü  Gagal mengkomunikasikan
4.      Standar Praktek Kebidanan
Aspek dalam praktek kebidanan yaitu meningkatkan mutu pelayanan kebidanan melalui;
ü  Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
ü  Pengembangan ilmu dan teknologi kebidanan
ü  Akreditasi, sertifikasi, registrasi, uji kpmpetensi, dan lisensi.
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan;
Ø  KEPMENKES No 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan
Ø  Standar pelayanan kebidanan
Ø  UU Kesehatan no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
Ø  PP No 32 tahun 1996  tentang tenaga kesehatan
Ø  KEPMENKES 1277/MENKES/SK/II/2001 Tentang organisasi dan tata kerja depkes
Ø  UU no 22/1990 tentang otonomi daerah
Ø  UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Ø  UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan tranplantasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar