LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI
1.
Aspek hukum dan
keterkaitan dengan pelayanan/praktek bidan dan kode etik
Bidan merupakan
suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar
profesi bidan yang terbaru dalah diatur dalam PERMENKES RI No.
1464/MENKES/PER/2010 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan. Berbagai
definisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan,
ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan dan kode etik bidan di
Indonesia.
Aspek-aspek hukum praktek kebidanan
·
Pada Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1996:
Ø tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi,
apoteker, sarjana lain dalam bidang kesehatan.
Ø Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah
misal asisten apoteker, perawat, dan bidan.
Pelayanan bidan yang tekait dengan
aspek hukum:
·
Tindakan
kesehatan Administrasi meliputi: pendidikan formal, SIB, SIPB, Informed consent
·
Tindakan
kesehatan diagnostik meliputi: jaminan kerahasiaan, mutu pelayanan.
·
Tindakan
kesehatan terapi meliputi: SPK, Standar profesi.
Dasar hukum yang terkait dengan
profesi bidan
·
Undang-undang
No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
·
SK Menkes no
125/IV/Kab/BU/75 tentang susunan organisasi dan tata kerja Depkes.
·
Peraturan
Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
·
Kepmenkes RI no
900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek bidan.
·
Permenkes RI No
1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktek.
Perubahan keputusan menteri
kesehatan tentang pelayanan dan wewenang bidan
·
KEPMENKES No 5380/1963
tentang wewenang terbatas bagi Bidan
·
KEPMENKES No
363/MENKES/PER/IX/1980 tentang wewenang Bidan
·
KEPMENKES No
572/MENKES/PER/VI/1996 Tentang Registrasi dan praktek bidan
·
KEPMENKES No
900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan
·
KEPMENKES No
369/MENKES/SK/III/2007.
Berdasarkan permenkes No 1464 bab
II dan III
·
Pasal 3
setiap bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPB

·
Pasal 9
wewenang dalam memberikan pelayanan :

a)
Pelayanan
kesehatan ibu
b)
Pelayanan kesehatan
anak
c)
Pelayanan
kesehatan reproduksi
Jika
bidan memberikan pelayanan diluar kewenangan bisa dikenai sanksi hukum:
Undang-undang Non23 tahun 1992
·
Tenaga kesehatan
berhak memperoleh perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
profesinya
·
Dalam melakukan
kewajibannya harus memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
2.
Hak dan
Kewajiban Pasien
Hak pasien
·
Hak mendapatkan
informasi secukupnya
·
Hak memberi
persetujuan (informed consent)
·
Hak atas rahasia
medis
·
Hak atas
pendapat kedua (second opinion)
·
Hak untuk
menolak pemeriksaan dan pengobatan
·
Hak untuk
memperoleh prlindungan hukum
·
Hak untuk
mengetahui biaya pemeriksaan
Kewajiban pasien
·
Memberi
informasi yang lengkap dan tepat
·
Menghormati
profesi bidan
·
Mentaati nasehat
dan petunjuk pelayanan
·
Menghormati
aturan dan pengaturan
·
Memenuhi semua
kewajiban membayar biaya pelayanan
·
Menghormati dan
memperhatikan kepentingan milik pasien lain dan petugas kesehatan
·
Bertanggung
jawab sendiri atas penolakan pengobatan
Hak
dan kewajiban bidan
·
Mendapat
perlindungan hukum dalam menjalankan tugas sesuai profesi
·
Bekerja menurut
standar profesi
·
Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan, profesi, etik,
dan hati nurani
·
Mendapat
informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya
·
Mendapat imbalan
jasa profesi yang diberikan.
3.
Tanggung Jawab
dan Tanggung Gugat
Dalam menjalankan
kewenangan yang sesuai dengan Landasan Hukum maka bidan bertanggung jawab atas
pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan
keselamatan ibu dan bayi /janin.
Tuntutan hukum
atau tanggung gugat bisa berupa:
v Tuntutan pidana
v Tuntutan Perdata
v Tuntutan Administrasi
Tuntutan
pidana terjadi karena dakwaan dilakukan kejahatan atau pelanggaran seperti yang
diatur dalam KUHP. Tuntutan perdata dapat terjadi karena gugatan telah
dilakukan: tindakan melawan hukum, dan tindakan ingkar janji. Tuntutan administrasi dapat terjadi jika pelanggaran
disiplin atau tata tertib yang tidak dapat dipidana atau dituntut perdata.
Yang
melandasi tugas, fungsi dan praktek bidan:
v UU No.23 1992 tentang kesehatan, salah satunya
menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
v Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas pemerintah adalah
·
Mengatur,
membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan
·
Menyelengarakan
upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat
·
Menggerakkan PSM
dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi
sosial.
Tanggung
jawab dalam praktek kebidanan
a)
Tanggung jawab
bidan terhadap klien dan masyarakat
b)
Tanggung jawab
bidan terhadap Tugasnya
c)
Tanggung jawab
bidan terhadap Sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya
d)
Tanggung jawab
bidan terhadap Profesinya
e)
Tanggung jawab
bidan terhadap pemerintah
Tanggung gugat dalam praktek kebidanan
a)
Keputusan yang
diambil merugikan pasien
b)
Malpraktek/lalai
ü
Gagal melakukan
tugas
ü
Tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
ü
Melakukan
kegiatan yang mencederai klien
ü
Klien cedera
karena kegagalan melaksanakan tugas
c) mal praktek terjadi karena
ü Ceroboh
ü Lupa
ü Gagal mengkomunikasikan
4.
Standar Praktek
Kebidanan
Aspek dalam
praktek kebidanan yaitu meningkatkan mutu pelayanan kebidanan melalui;
ü Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
ü Pengembangan ilmu dan teknologi kebidanan
ü Akreditasi, sertifikasi, registrasi, uji kpmpetensi,
dan lisensi.
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan;
Ø KEPMENKES No 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang
registrasi dan praktek bidan
Ø Standar pelayanan kebidanan
Ø UU Kesehatan no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
Ø PP No 32 tahun 1996
tentang tenaga kesehatan
Ø KEPMENKES 1277/MENKES/SK/II/2001 Tentang organisasi
dan tata kerja depkes
Ø UU no 22/1990 tentang otonomi daerah
Ø UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Ø UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan
tranplantasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar